Kajari Baru Segera Mejahijaukan Sekretaris Desa Gunung Sari 

Riau | Senin, 19 Agustus 2019 - 09:11 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kurang dari dua pekan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri, langsung mengantarkan salah satu pejabat desa di Kampar ke meja hijau. Pengganti Dwi Antoro yang baru mulai menjabat awal pekan lalu ini akan segere melimpahkan perkara dugaan korupsi program agraria yang membelit Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Bahkan saat menahan tersangka kasus ini, Nurul Hidayah, pada Jumat (16/9), merupakan hari penanda sepekan Suhendri serah terima jabatan dengan pejabat lama. Saat serah terima, Suhendri tidak menggambarkan secara gamblang targetnya. Pria yang baru pertama kali menduduki posisi Kajari ini hanya menyatakan akan segera mempelajari situasi Kampar. 


‘’Saya akan pelajari dulu kondisinya, saya akan identifikasi dulu permasalahan-permasalahannya,’’ ujar Suhendri waktu itu. 

Namun pada akhir pekan kemarin, Suhendri kepada awak media mengungkapkan, Nurul Hidayah yang ditahan sehari sebelumnya akan segera dilimpahkan kasusnya. ‘’Selanjutnya terhadap yang bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,’’ kata Suhendri, Sabtu (17/8).

Nurul Hidayah yang merupakan Sekdes Gunung Sari ditetapkan sebagai tersangka terkait program nasional agraria. Program itu sebenarnya untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah. Khususnya masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan. Namun tersangka menurut Kejaksaaan malah memungut biaya. 

Nurul diduga meminta uang kisaran Rp1,5 juta sampai Rp2 juta kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di desanya. Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Suhendri.

‘’Program nasional ini kan pada dasarnya untuk meringankan beban masyarakat kelas bawah. Dia sebagai aparatur desa harus memperlancar program ini, namun ada dugaan justri dia menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak. Dan perbuatnnya itu telah melanggar hukum,’’ sebut Suhenri.  katanya.

Suhendri memerintahkan jaksa penyidik untuk mengintensifkan penanganan kasus terkait program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut. Pada akhirnya tim penyidik menahan tersangka Nurul Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap dan perkaranya dilimpahkan ke tahap dua.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook